BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Perumusan Masalah
Kesadaran akan hukum merupakan salah satu aspek yang penting dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, seperti yang telah kita ketahui pada dasarnya dalam segala sesuatu yagn kita lakukan tidak pernah terlepas dari aspek hukum yang berlaku di masyarakat. Dewasa ini kesadaran akan hukum seolah telah di lupakan oleh masyarakat sehingga mereka bertindak dengan semena-mena, tanpa memperdulikan orang lain. Sebagai contoh akibat dari kesadaran hukum yang kurang pada kalangan remaja maka sering kali para remaja melakukan tindakan sesuai dengan keinginan hatinya tanpa mempedulikan hukum yang berada di sekitar mereka, seperti marak nya saat ini penyalah gunaan obat-obat terlarang, akibat prilaku remaja yang cenderung ke arah kriminalitas ini dapat menghambat daya saing local terhadap persaingan dengan bangsa lain, hal ini dapat menghancurkan generasi muda negara kita yang dalam beberapa tahun bukan tidak mungkin dapat menghancurkan negara tercinta kita ini. Kurangnya kesadaran hukum dalam masyrakat ini sangat mempengaruhi harmonisasi dalam kehidupan bermasyarakat, oleh sebab itu hendaknya kesadaran akan hukum yang berlaku mulai diterapkan untuk mendapatkan kehidupan yang lebih berkualitas.
Banyaknya pelanggaran hukum yang terjadi belakangan ini merupakan salah satu akibat dari kurangnya kesadaran hukum dalam masyarakat, kita dapat dengan mudah menemukan pelanggaran-pelanggaran hukum yang ada disekitar kita, seperti pelanggaran lalulintas, penggunaan obat-obat psikotropika terlarang, pencurian, penipuan, dan lain sebagainya, contoh-contoh tindakan diatas saat ini seolah menjadi hal yang sudah biasa dikalangan masyarakat terutama dikalangan remaja, hal ini tentunya akan menjadi suatu hal yang sangat menakutkan untuk kita terima karena akan di bawa kemanakah negara kita ini jika tindakan kriminal sudah dianggap menjadi hal yang biasa.
Dadi Susanto menyatakan :
“Pembangunan dan pembinaan hukum diarahkan agar hukum mampu memenuhi kebutuhan sesuai dengan tingkat kemajuan masyarakat. Dalam bidang hukum masyrakat ikut aktif menciptakan budaya penegakan hukum (supremasi hukum) baik secara internal maupun eksternal. Secara internal dilakukan dalam bentuk penindakan tegas terhadap setiap prajurit yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum atau pun tindakan kriminal lainnya. Secara eksternal, masyarakat ikut aktif dalam penegakan hukum ditengah-tengah masyarakat dan siap menjadi pembela kebenaran terhadap rakyat yang sedang membutuhkannya”.5)
Belakangan ini makin marak terjadinya angka pelanggaran hukum oleh warga
1.2 Kerangka Pemikiran
Penyalahggunaan narkoba pada pertama kali hanya untuk mendapat pengakuan saja bukan karena kebutuhan pengobatan ataupun kebutuhan medis lainnya. Itulah yang jadi pendorong mengapa masih banyak warga masyarakat
Sehubungan dengan hal tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dan menuangkannya dalam bentuk karya ilmiah yang diberi judul : “HUkum PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA untuk Tingkatkan Kesadaran HukUM DI KALANGAN REMAJA.”
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka penulis dapat mengidentifikasi masalah sebagai berikut :
1. Apakah faktor penyebab meningkatnya penggunaan narkotika di kalangan remaja?
2. Bagaimana proses penyelesaian hukum kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika ?
3. Bagaimana upaya penanggulangan meningkatnya tindak pidana penggunaan obat terlarang dikalangan remaja ?
4. Bagaimana cara yang tepat dalam penyosialisasikan hukum pada kalangan remaja?
5. Bagaimana cara meningkatkan kesadaran hukum pada kalangan remaja ?
1.3 Uraian Singkat Gagasan Kreatif
Bila di ketahui identifikasi masalah 1 sampai dengan 5,maka dapat ditentukan cara-cara menyadarkan kalangan remaja tentang hukum penyalahgunaan narkotika sebagai usaha penccegahan.
Data penelitian terbaru dari tahun 2005 yang dilakukan oleh pusat penelitian dan pengembangan informatika BNN menunjukkan bahwa kejahatan akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba telah melahirkan beberapa fenomena kejahatan manusia yang bersifat trans nasional. Berbagai tindak criminal yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba antara lain : terorisme, perdagangan gelap wanita dan anak, pencucian uang, kejahatan dunia maya, pembajakan laut, penyelundupan senjata, dan kejahatan bidang ekonomi dan social.
Dari segi jumlah penyalahguna narkoba di
Pemerintah terus mengupayakan agar seluruh masyarakat
Kurangnya kejalasan hukum di
1.4 Tujuan dan Manfaat
Tujuan penulis menyusun karya tulis ini diantaranya :
- Memberikan pengertian kepada remaja tentang penyalahgunaan narkoba.
- Meningkatkan kesadaran hukum kepada remaja tentang penyalahgunaan narkoba.
- Mensosialisasikan sanksi hukum yang diberikan kepada pengguna narkoba.
- Mengetahui penyebab remaja menggunakan narkoba.
- Memerangi penyalahgunaan narkoba .
- Melakukan upaya-upaya pencegahan yang lebih efektif dan efisien.
Selain menentukan tujuan dari penyusunan dari karya ilmiah ini, penulis juga menuliskan beberapa manfaat, diantaranya :
1. menambah pengetahuan mengenai hukum yang berlaku di
2. terwujudnya kondisi penegakan hukum di bidang narkoba sesuai dengan supremasi hukum
3. terwujudnya sikap dan perilaku remaja untuk berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba
BAB 2
TELAAH PUSTAKA
Tidak jalannya sistim hukum di Indonesia pun banyak mempengaruhi tatanan social dalam masyarakat, di mana masyarakat pun seolah jadi tidak terlalu memperdulikan hukum yang berlaku, seperti yang kita ketahui negara kita menganut sistim hukum, campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara. Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
2.1 Hukum Indonesia
|
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat
1. Hukum perdata Indonesia
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk
Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda)), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di
2. Hukum pidana Indonesia
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
2.2 Ancaman hukum pengguna dan pengedar narkoba
Untuk menambah wawasan dalam setiap pihak memerangi penyalahgunaan narkoba.pelu kiranya dalam karya tulis ini dimuat beberapa ancaman hukumanbagi pengguna maupun pengedar narkoba.Pemuatan ancaman hukuman yang telah ditetapkan berdasarkanpeundangan negara Republik Indonesia, sekaligus bagi setiap pihak yang bertekat memerangi narkoba ataupun pihak yang mendapat ancamanserangan narkoba benar-benar mengetahui apa saja ancaman hukuman yang diberlakukan di negara ini bagi pengguna maupun pengedar narkoba. Ada dua undang-undang yang diberlakukan yakni undang-undang No.22 tahun 1997 tentang Narkotika dan undang-undang no.5 tahun 1997
tentang Psikotropika. Ketentuan pidana atau ancaman hukuman terhadap penyalahgunaan dan pengedar gelap narkotika, berikut ini kutipan undang-undang no.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Pasal 78 ayat 1(a) dan 1 (b)
Menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman atau bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).
Pasal 80 ayat 1(a)
Memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah).
Pasal 81 ayat 1 (a)
Membawa,mengirim,mengangkut,atau mentransito narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 82 ayat 1 (a)
Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. atau menukar narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1,000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Pasal 84 ayat 1 (a)
Memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain.dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 85 ayat 1 (a)
Menggunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri,dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun .
Pasal 86 ayat 1 (a)
Orang tua atau wali pencandu yang belum cukup umur, yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana penjara kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 88 ayat 1 (a)
Pecandu narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja melaporkan diri sebagai mana dimaksud dalam pasal 42 ayat (2), dipidana denga pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Pasal 88 ayat 2
Keluarga pecandu narkoba sebagai mana dimaksud dalam pasal 88 ayat 1 yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotoka tersebut, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau dengan denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 92
Barang siapa tanpa hak dan melawan hokum menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan , penuntutan, atau pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika dimuka siding pengadilan, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).sedangkan ancaman hukuman bagi penyalahgunaan dan pengedar gelap Psikotropika, seperti dikutip dari undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, sbb:
Pasal 60 ayat 1 (a)
Memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak terdaftar pada department yang bertanggung jawab dibidang kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Pasal 60 ayat 2
Menyalurkan psikotropika, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pasal 60 ayat 3
Menerima penyaluran psikotropika, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 6 ayat 4 dan 5
Menyerahkan dan menerima penyerahan psikotropika, dipidana paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 62
Barang siapa tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dengan pidana denda paling vbnayk Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 63
Melakukan pengangkutan psikotropika tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 64 ayat (a dan b)
Menghalang-halangi penderita syndrome ketergantungan untuk mengalami pengobatan dan atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi atau menyelenggarakan fasilitas rehabilitasi tanpa memiliki izin, dipidana denga penjara paling lama 1a (satu) tahun denga pidana denda paling bvanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Pasal 65
Tidak melaporkan penyalahgunaaan dan atau pemilikan psikotropika secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahu dengan pidana denda paling banyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
(Sumber KUHP)
2.3 Narkotika
Istilah narkotika itu sendiri berasal dari bahasa Yunani narkotikos, yang berarti "menggigil". Ditemukan pertama kali berasal dari substansi-substansi yang dapat membantu orang untuk tidur. Di Amerika Serikat, secara legal, narkotika mengacu kepada opium, turunan opium dan senyawa sintetik turunannya. Kokain di Amerika Serikat diklasifikasi sebagai "narkotika" di dalam undang-undang substansi terkontrol secara kimia bukan narkotika. Sebelum muncul istilah narkoba lama sudah kita mengenal apa yang dinamakan dengan Candu. dalam catatan sejarah kurang lebih tahun 2000 SM di Samaria ditemukan sari bunga opium atau kemudian lebih dikenal dengan nama OPIUM ( Candu = Papavor somniferitum). Bunga ini tumbuh subur didaerah dataran tinggi diatas ketinggian 500 meter diatas permukaan laut. Penyebaran selanjutnya adalah ke daerah India, Cina, dan Wilaya-wilayah asia lainnya.
Tahun 1806 seorang dokter dari Westphalia bernama friedrich Wilhelim menemukan modifikasi candu yang dicampur amoniak yang dikenal dengan nama Morphin ( diambil dari nama dewi mimpi yunani yang bernama Morphius).tahun 1856 waktu pecah perang saudara di Amerika Seriakt, Morphin ini dipergunakan untuk penghilang rasa sakit akibat luka-luka perang.
Tahun 1874 seorang ahli kimia bernama Alder Wright dari London merebus cairan morphin dengan asam anhidrat ( cairan asam yang ada pada sejenis jamur). Campuran ini membawa efek ketika diuji coba pada anjing. Anjing tersebut memberikan reaksi yaitu : tiarap, ketakutan, mengantuk, dan muntah-muntah. Tahun 1898 pabrik obat “BAYER” memproduksi obat tersebut dengan nama HEROIN, sebagai obat resmi penghilang sakit. Sakit ini Heroin tidak lagi dipakai sebagai obat, hanya Morphin saja. Perkembangan teknologi tak dapat dibendung, sehingga candu tersebut diolah dengan berbagai campuran khusus dan jenisnyapun bertambah banyak seperti Extasy, Putaw, dan sebagainya.
Botol Heroin dari abad ke-19.
2.4 Pemakaian Narkotika
Narkotika dapat dipakai dengan berbagai cara. Beberapa dapat dimasukkan lewat mulut dan disuntik. Jenis lainnya dipakai dalam bentuk dihisap seperti rokok dan dihisap melalui hidung secara langsung.
2.5 Efek Penggunaan Narkotika
Efek narkoba itu sangat banyak sekali. Beberapa diantaranya adalah, dapat kecanduan atau ketagihan. Orang tersebut akan berusaha bagaimana caranya agar dapat memperoleh narkoba kembali, meskipun melalui cara-cara kriminal. Mata orang tersebut akan merah. Bibir mereka menjadi kecoklatan, bahkan daya tahan tubuh mereka akan turun. Ketika daya tahan tubuh mereka turun, mereka mudah sekali terserang poenyakit. Tubuh mereka akan menjadi kurus kering, dan kurang semangat.
Tanda-tanda dini anak yang telah menggunakan narkotika dapat dilihat dari beberapa hal antara lain :
1. anak menjadi pemurung dan penyendiri
2. wajah anak pucat dan kuyu
3. terdapat bau aneh yang tidak biasa di kamar anak
4. matanya berair dan tangannya gemetar
5. nafasnya tersengal dan susah tidur
6. badannya lesu dan selalu gelisah
7. anak menjadi mudah tersinggung, marah, suka menantang orang tua
8. suka membolos sekolah dengan alasan tidak jelas
2.6 Bahaya Narkotika
Diluar bahaya yang ditimbulkan karena kecerobohan atau penggunaan berlebihan, narkotika juga dapat menimbulkan bahaya infeksi, tertular penyakit dan overdosis. Komplikasi ditimbulkan karena pemakaian jarum suntik yang tidak steril. Hepatitis dan AIDS adalah penyakit yang umum ditularkan melalui pemakaian jarum suntik yang tidak steril sesama pengguna narkotika. Akibat penyalahgunaan narkotika:
1. Merusak susunan syaraf pusat atau merusak organ-organ tubuh lainnya, seperti hati dan ginjal,serta penyakit dalam tubuh seperti bintik-bintik merah pada kulit seperti kudis, hal ini berakibat melemahnya fisik, daya fikir dan merosotnya moral yang cenderung melakukan perbuatan penyimpangan social dalam masyarakat.
2. Dalam memenuhi kebutuhan penggunaan narkotik, mereka dengan menghalalkan segala cara untuk memperoleh narkotik. Yang awalnya menjual barang-barang hingga melakukan tindakan pidana.
Akibat penyalahgunaan psykotropika: Psykotropika terbagi menjadi 4 golongan: psykotropika gol I, gol II, gol III dan gol IV. Psykotropika yang sedang populer dan banyak yang disalahgunakan adalah psykotropika gol I yaitu ecstasy dan psykotropika gol II yaitu sabu-sabu. Efek yang ditimbulkan dari psytropika adalah:
Efek farmakologi dari ecstasy tidak hanya bersifat stimulant tapi juga mempunyai sifat halusinogenik yaitu menimbulkan khayalan-khayalan nikmat dan menyenangkan, secara rincinya adalah:
• Meningkatkan daya tahan tubuh
• Meningkatkan kewaspadaan
• Menimbulkan rasa nikmat dan bahagia semu
• Menimbulkan khayalan yang menyenangkan
• Menurunkan emosi
Efek samping yang berlebihan adalah:
• Muntah dan mual
• Gelisah
• Sakit kepala
• Nafsu makan berkurang
• Denyut jantung berkurang
• Timbul khayalan yang menakutkan
• Kejang-kejang
Efek terhadap organ tubuh:
• Ecstasy : dapat menimbulkan gangguan pada otak, jantung, ginjal, hati, kulit dan kemaluan. Efek-efek lainnya: setelah pengaruh ecstasy habis berapa jam atau beberapa hari, maka pengguna akan mengalami:
• Tidur berlama-lama dalam gelap
• Depresi
• Apatis
• Kematian karena adanya payah jantung serta krisis hipertensi atau pendarahan pada otak
BAB III
METODELOGI PENULISAN
3.1 Metode Penulisan
Dalam menbuat tulisan ini di lakukan melalui penelitian suatu karya ilmiah sangat diperlukan metode-metode dan teknik penelitian sebagai persiapan dengan tujuan agar penelitian dapat berhasil dengan baik. Adapun metode penelitian yang dipergunakan sebagai berikut :
1. Metode pendekatan
Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dihubungkan dengan masalah yang diteliti yaitu mengenai tindak pidana penyalah gunaan narkotikan yang pembuktiannya melalui pasal-pasal.
2. Spesifikasi penelitian
Spesifikasi penelitian yang dipergunakan dalam karya ilmiah ini adalah deskriptif analitis yaitu meneliti, menjabarkan dan memberikan gambaran yang sistematis dengan bertitik tolak pada fakta-fakta hukum yang terjadi dimasyarakat dengan mengunakan asas-asas hukum (teori-teori hukum).
3. Sumber Data
a. Penelitian kepustakaan (library research)
Penelitian kepustakaan dilakukan dengan meneliti data sekunder yang terdiri buku-buku ilmiah dan perundang-undangan yang ada hubungannya dengan objek yang diperlukan.
b. Penelitian lapangan (field research)
Penelitian lapangan dilakukan guna mendapatkan data primer sebagai pendukung bagi analisa hasil penelitian. Dalam penelitian lapangan ini dilakukan dengan teknik wawancara yaitu untuk mengumpulkan data dengan langsung menyampaikan pertanyaan kepada responden dengan lebih dahulu membuat data yang diperlukan.
4. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen dan wawancara, yaitu meneliti dokumen-dokumen yang ada dan hasil wawancara dihubungankan dengan masalah yang sedang diteliti dalam karya ilmiah ini.
5. Analisis Data
Hasil penelitian baik yang diperoleh dari data sekunder maupun data primer dianalisis secara yuridis kualitatif, artinya menganalisis data berdasarkan keterangan ataupun teori hukum yang kemudian data tersebut ditarik suatu kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk pernyataan tanpa menggunakan rumus atau angka-angka statistik .
6. Lokasi Penelitian
Penelitian dilakukan terhadap :
a. Kediaman Kompol. Didik Maryadi Kanit 4 Div. Narkoba
b. Polda Jabar Satuan Reserse Unit Narkoba
c. Rumah rehabilitasi pengguna narkotika dan psikotropika
BAB IV
ANALISIS SINTESIS
Narkoba telah menjadi suatu fenomena yang sangat meresahkan dalam perkembangan moral generasi muda di Indonesia. Jumlah kasus yang semakin meningkat dari tahun ke tahun mengundang berbagai macam reaksi dari berbagai lapisan masyarakat dan pemerinatah untuk mencari jalan terbaik dalam menanggulangi fenomena ini. Data penelitian terbaru dari tahun 2005 yang dilakukan oleh pusat penelitian dan pengembangan informatika BNN menunjukkan bahwa kejahatan akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba telah melahirkan beberapa fenomena kejahatan manusia yang bersifat trans nasional. Berbagai tindak criminal yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba antara lain : terorisme, perdagangan gelap wanita dan anak, pencucian uang, kejahatan dunia maya, pembajakan laut, penyelundupan senjata, dan kejahatan bidang ekonomi dan social. Dari segi jumlah penyalahguna narkoba di
Dengan demikian maka cara yang terpadu untuk membuat masyarakat lebih waspada sangatlah diperlukan salah satunya adalah dengan mensosialisasikan ciri-ciri atau kebiasaan penyalahgunaan narkoba sehingga langkah antisipasi dini bisa dilakukan di lingkungan disekeliling kita.
4.1 Analisis Masalah
Dalam bab ini penulis akan mengambil sampel kasus dari tindak pidana penyalah gunaan narkoba yang telah diproses di polda Bandung, yaitu kasus dari tertangkapnya seorang pemakai narkoba jenis ganja, menurut data yang kami peroleh dari BAP polda jawabarat unit narkoba, kita dapat menyajikan kronologis kasusnya, yaitu pada hari selasa tanggal 29 november 2007 sekitar jam 12.00 wib, di kampus upi PGSD di jaln raya cinunuk, cileunyi, kab.
Adapun tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut dilakukan oleh tersangka dengan cara memiliki, menguasai dan menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis ganja dengan barang bukti berupa empat linting diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan dan disita petugas kepolisian dari tangan tersangka. Berdasarkan keterangan tersangka bahwa narkotika jenis ganja tersebut didapat dari tersangka Evan Jat Miko Als. Miko yang telah ditangkap di Jl. Manisi, Ds.Jati, Kec. Cibiru, Kod.
Perbuatan tersangka diancam pidana bagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 1 huruf (a) dan atau pasal 85 huruf (a)
Sedangkan dari keterangan tersangka Syamsul Bahri Als. Icat kami mendapatkan data- data sebagai berikut:
Tersangka Syamsul Bahri Als Icat yang lahir di Jakarta 18 November 1984 bekuliah di universitas Islam Negeri di Bandung fakultras psikologi dan tinggal di depan UPI PGSD di jalan Raya Cinunuk Kab.
Pada saat ditangkap petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat konter HP yang tersangka jaga. Dari penggeledahan yang dilakukan petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa empat linting diduga narkotika jenis ganja dari tangan tersangka. Setelah tersangka di geledah, tersangka ditangkap dan dibawa untuk menunjukan Sdr. Miko di jalan manisi, cibiru,
Tersangka mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari tersangka Evan Jat Miko dengan diberikan oleh tersangka Evan JAt Miko pada hari sabtu tanggal 17 November 2007 sekitar jam 09.00 WIB di Jl. Manisi, Ds. Jati, Kec. Cibiru Kod.
4.2 Penyebab Masalah
Jika penulis kaji lebih dalam ternyata hal yang dilakukan tersangka tersebut di landasi beberapa faktor diantaranya :
1. Mudahnya akses dari peredaran Narkotika, sehingga narkotika dapat di peroleh dengan mudah.
2. Kurangnnya sosialisasi hukum pada masyarakat khususnya remaja, mengenai jenis-jenis dan bahaya narkotika.
3. Kurangnnya perhatian dari keluarga.
4. Salah memilih teman bergaul.
5. Kurangnya kesadaran mengenai hukum di kalangan remaja.
4.3 Alternatif penyelesaian Kasus berdasarkan Teori
1. Memutus Daur Hidup Narkotika
Dalam alternative ini menurut Kompol. Didik Maryadi Kanit 4 Div. Narkoba, dalam memutus alur hidup narkoba, pihaknya telah melakukan berbagai antisipasi, seperti mengadakan rajia atau pemeriksaan di tempat-tempat yang diduga sebagai akses masuk barang haram ini, seperti Pelabuhan laut, Bandara, atau pun di jalan-jalan raya. Selain itu tempat-tempat strategis yang di sinyalir sebagai tempat peredaran narkoba seperti diskotik, tempat-tempat hiburan, warung-warung pinggir jalan, dan lain sebagainya, tidak luput dari incaran satuan yang di pimpinnya. Hal ini dilakukan sebagai usaha dalam memerangi peredaran narkotika sehingga barang-barang ini tidak dapat masuk ke wilayah
2. Sosialisasi Hukum Di kalangan Remaja
Sosialisasi di rasakan merupakan hal yang sangat penting, menurut data yang kami peroleh dari quisioner yang kami bagikan paada kalangan Siswa SMP, SMA, dan Mahasiswa, di dapat data sebagaian besar hampir 75 % tidak mengetahui jenis, bahaya, dan proses hukum yang akan diterima oleh pelanggar penyalah guanaan obat-obatan terlarang. Hal ini dirasa sangat menyedihkan, dikarenakan para kaum remaja dapat dengan mudah terpengaruh rayuan para pengedar narkoba, sehingga mereka akan terjerumus ke lembah hitam. Melihat kenyataan tersebut setelaha kami konfirmasi pada Kompol. Didik Maryadi Kanit 4 Div. Narkoba, beliau merasa prihatin melihat kenyataan tersebut, akan tetapi beliau menjelaskan ada beberapa sosialisasi yang di lakuakan pihak nya sebagai penegak hukum, dalam rangka mensosilisasikan bahaya, jenis, dan intensitas hukum pengguna yaitu saat ini kepolisian Indonesia telah membentuk BNN sebagai wadah dan usaha penyosialisasian kepada masyarakat, selai itu di divisi nya Kompol. Didik Maryadi telah melakukan beberapa acara seperti penjelasan mengenai narkoba di sekolah-sekolah, dan seminar-seminar, serta pihaknya pun telah membuat beberapa poster dan pamphlet dari segala hal yang berhubungan dengan narkoba. Hal ini diharapkan masyarakat khususnya kalangan remaja mengetahui dengan jelas mengenai bahaya, jenis, dan sanksi yang di berikan pada pengguna narkoba, sehingga para remaja tidak akan mencoba barang barang terlarang ini.
3. Antusiasme Keluarga
Antusiasme atau perhatian dari keluarga terdekat pun merupakan faktor yang penting dalam pemerangan terhadap bahaya narkotika, peran keluarga sangat menentukan pada sikap dan prilaku seorang remaja, oleh karena itu peran orang tua dalam menjaga buah hati nya sangat mutlak di perlukan dalam pencegahan seorang remaja menggunakan obat-obatan terlarang.
4. Seleksi dalam Memilih Teman
Kita sebaik nya lebih selektif dalam memilih teman, karean menurut data yang kami peroleh pada para pengguna narkoba, hampir 85% awal mula mereka menggunakan barang itu dari teman sepergaulan, hal ini sangat penting untuk mencari teman bergaul yang baik supaya tidak memberikan efek buruk dari pergaulan kita yang dapat merusak jalan hidup seseorang. Apabila kita tidak berdekatan dengan kaum pengguna narkoba maka dapat dipastikan kita tidak akan terpengaruh menggunakan narkoba jenis apapun.
5. Meningkatkan Kesadaran Akan Hukum
Masalah klasik yang seringkali di temui di kalangan remaja yaotu ketidak sadaran para pengguna narkoba pada hal yang ia lakukan itu telah melanggar hukum, hal ini bila kita bahas akan menjadi salah satu hal yang kompleks, Peningkatan kesadaran akan hukum yang berlaku di kalangan remaja sangatlah penting, untuk meredam tindak pidana di kalangan remaja yang menjadikan ciri khas dari remaja yang memepunyai sifat agresif dan mencari pengakuan dari orang lain, hal ini sangat penting karena apabila seseorang remaja tidak mempunyai kesadaran akan hukum maka bukan tidak mungkin energinya akan di salurkan pada hal-hal yang negatif. Oleh karena itu peningkatan hukum harus ditingkatkan dengan berusaha memberikan pengertian yang jelas mengenai hukum yan gberlaku di masyrakat, hal ini dapat dilakuak dengan memasang poster, memberikan pelajaran Kewarganegaraan pada para remaja, membuat film-film bertemakan kesadaran hukum, dan lain sebagainya.
BAB V
Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan
Dari pembahasan permasalahan dari karya tulis ini dapat kita simpulkan bahwa di
Selain itu kita juga dapat mengetahui bahaya dan efek dari penggunaan obat-obat terlarang yang mana penggunaan obat terlarang tersebut dapat merusak masa depan generasi muda bangsa
Dengan banyaknya kasus tersebut pihak kepolisianpun cepat bertindak dalam mengatasi masalah penyalahgunaan obat-obat terlarang seperti narkotika, langkah yang dilakukan pihak kepolisian diantaranya ialah dengan dibentuknya BNN (Badan Narkotika Nasional) yang bertugas untuk mengatasi masalah-masalah mengenai obat-obat terlarang ini yang telah merusak generasi bangsa muda bangsa Indonesia, selain itu hukum di Indonesia ini sangat memperhatikan masalah penyalahgunaan narkotika ini yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan demikian kita dapat mengetahui betapa berbahayanya obat-obat terlarang seperti narkotika dalam kehidupan kita, khususnya para remaja yang rentan menggunakan narkotika karena pergaulan yang kurang baik. Dengan demikian dengan penulisan karya ilmiah ini kita dapat membuka wawasan kita tentang penyalahgunaan narkotika. Dan dengan penulisan karya ilmiah ini juga dapat meningkatkan kesadaran akan hukum tentang penyalahgunaan obat-obat terlarang, dimana masih kurangnya masyarakat
Saran
Dari penulisan karya ilmiah ini maka penulis akan menuturkan saran-saran dalam upaya Pencegahan (Prefentif), adalah seluruh lapisan masyarakat, namun dalam pelaksanaannya lebih diutamakan kepada masyarakat yang produktif yang pada umumnya Pelajar dan Mahasiswa, diantaranya :
- Setiap individu harus turut serta dalam memerangi narkotika dan mengatakan “Say No To Drugs”
- Pihak yang berwenang harus lebih sigap dalam menangani masalah penyalahgunaan narkotika ini
- Orang tua harus selalu mengawasi pergaulan anak
- Pihak sekolah harus menindak tegas bagi siswa yang menggunakan obat-obat terlarang
- Sosialisasi tentang penyalahgunaan obat-obat terlarang ini harus ditingkatkan
- Harus lebih ditegaskannya lagi hukum tentang penyalahgunaan obat-obat terlarang
- Diberikannya pengetahuan tentang obat-obat terlarang sejak dini agar generasi muda bisa menghindari dari penggunaan obat-obat terlarang
- Harus ditingkatkannya keimanan dalam diri setiap individu
- Sering dilakukannya penyuluhan-penyuluhan tentang penyalahgunaan obat-obat terlarang
- Menindak tegas orang yang mengedarkan obat-obat terlarang
- Meningkatkan kesadaran akan hukum kepada masyarakat
Selain itu sebagai penulis kami memeberikan saran kepada pembaca yaitu sebagai tindakan atau strategi dalam pencegahan narkoba diantaranya :
Pre-emtif
Upaya pre-emtif yang dilakukan adalah berupa kegkiatan – kegiatan edukatif dengan sasaran mempengaruhi faktor – faktor penyebab pendorong dan paktor peluang terjadinya penyalahgunaan narkoba sehingga tercipta suatu kesadaran, kewaspadaan, daya tangkal serta terbinanya hidup bebas narkoba.
Kegiatan ini pada dasarnya berupa pembinaan dengan pola hidup sederhana dan kegiatan positif terutama bagi remaja dengan kegiatan yang bersifat produktif, konstraktif dan kreatif.
Preventif
Upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan narkoba melalui pengendalian dan pengawasan jalur resmi maupun jalur tidak resmi. Sehingga kegiatannya diarahkan kepada teknologi informasi yang dilakukan melalui berbagai jalur antara lain ; Keluarga, Pendidikan, Lembaga keagamaan dan organisasi kemasyarakatan.
Represif
Merupakan upaya penindakan dan penegakan hukum terhadap ancaman faktual dengan sanksii yang tegas dan konsisten sehingga dapat membuat jera para pelaku penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkoba.
DAFTAR ISI
1. Memutus Daur Hidup Narkotika
2. Sosialisasi Hukum Di kalangan Remaja
4. Seleksi dalam Memilih Teman
5. Meningkatkan Kesadaran Akan Hukum